TAFSIR
Sejarah tafsir Al-Qur’an diawali dengan masa Rasulullah SAW, saat beliau
masih hidup seringkali timbul beberapa perbedaan pemahaman tentang makna sebuah
ayat. Untuk itu mereka dapat langsung menanyakan pada Rasulullah SAW.
Namun,
setelah Rasulullah SAW wafat, para sahabat mulai
menafsirkannya dengan tiga rujukan, yaitu Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Ijma’.
Sehingga, muncul beberapa pemahaman yang kemudian disebut tafsir, karena tafsir Al-Qur’an adalah ilmu untuk memahami kitab Allah
SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, menjelaskan makna-maknanya,
menyimpulkan hikmah dan hukum-hukumnya.
A. PENGERTIAN
TAFSIR
Tafsir berasal dari kata al-fusru yang
berarti al-ibanah wa al-kasyf (menjelaskan dan menyingkap sesuatu). Menurut
pengertian terminologi, seperti dinukilkan oleh al-Hafizh as-Suyuthi dari
al-Imam az-Azarkasyi ialah ilmu untuk memahami kitab Allah SWT yang diturunkan
kepada Nabi Muhammad SAW, menjelaskan makna-maknanya, menyimpulkan hikmah dan
hukum-hukumnya.
B. SEJARAH TAFSIR
AL-QUR’AN
Sejarah ini diawali dengan
masa Rasulullah SAW masih hidup seringkali timbul beberapa perbedaan pemahaman
tentang makna sebuah ayat. Untuk itu mereka dapat langsung menanyakan pada
Rasulullah SAW. Secara garis besar ada tiga sumber utama yang dirujuk oleh para
sahabat dalam menafsirkan Al-Qur’an, yaitu:
a. Al-Qur’an itu sendiri karena terkadang satu hal yang dijelaskan secara
global di satu tempat dijelaskan secara lebih terperinci di ayat lain.
b. Rasulullah SAW semasa hidup para sahabat dapat bertanya langsung pada
Beliau SAW tentang makna suatu ayat yang tidak mereka pahami atau mereka
berselisih paham tentangnya.
c. Ijtihad dan Pemahaman mereka sendiri karena mereka adalah orang-orang
Arab asliyang sangat memahami makna perkataan dan mengetahui aspek
kebahasaannya. Tafsir yang berasal dari para sahabat ini dinilai mempunyai
nilai tersendiri menurut jumhur ulama karena disandarkan pada Rasulullah SAW
terutama pada masalah azbabun nuzul. Sedangkan pada hal yang dapat dimasuki
ra’yi maka statusnya terhenti pada sahabat itu sendiri selama tidak disandarkan
pada Rasulullah SAW.
C. MACAM – MACAM TAFIR
AL-QUR’AN
1.
TAFSIR TAHLILI
Tafsir tahlili adalah mengkaji ayat-ayat al-Qur'an dari segala segi dan
maknanya, ayat demi ayat dan surat demi surat, sesuai dengan urutan dalam mushaf
Utsmani. Untuk itu, pengkajian
metode ini kosa kata dan lafadz, menjelaskan arti yang dikehendaki, sasaran
yang dituju dan kandungan ayat, menjelaskan arti yang dikehendaki, sasaran yang
dituju dan kandungan ayat, menjelaskan apa yang dapat diistinbathkan
dari ayat serta mengemukakan kaitan antara ayat-ayat dan relevansinya dengan
ayat sebelumnya dan sesudahnya. Untuk itu ia merujuk kepada sebab-sebab
turunnya ayat, hadits-hadits Rasulullah saw dan riwayat dari para sahabat dan
tabi'in.
Metode
kajian tafsir tahlili mempunyai beberapa kelemahan, diantaranya:
1)
Menurut Fazlur Rahman, beliau berpandangan bahwa
metode tafsir ini menjadi penyebab kegagalan umum memahami keutuhan Al-Qur’an,
sebab dengan metode ini nash (Al-Qur’an) dipahami kata per kata atau ayat demi
ayat yang ada dalam surat secara terpisah-pisah. Akibatnya Al-Qur’an terkesan
tidak menjadi satu-kesatuan yang utuh.
2)
Menurut Quraish Shihab, beliau berpendapat, satu
akibat dari pemahaman Al-Qur’an berdasarkan ayat demi ayat secara terpisah
adalah Al-Qur’an terlihat seolah sebagai petunjuk yang terpisah-pisah.
Para ulama membagi wujud tafsir al-Qur'an dengan metode tahlili kepada
tujuh macam, yaitu: tafsir bi al-ma'tsur, tafsir bi al ra'yi, tafsir
shufi, tafsir fiqh, tafsir falsafi,
tafsir fiqhi, tafsir 'ilmi dan tafsir adabi.
a. Tafsir bi
al-Ma'tsur
Penafsiran (penjelasan) ayat al-Qur'an terhadap maksud ayat al-Qur'an yang
lain. Termasuk dalam tafsir bi al-ma'tsur adalah penafsiran al-Qur'an dengan
hadits-hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah saw. Penafsiran al-Qur'an
dengan pendapat para sahabat berdasarkan ijtihad mereka dan penafsiran
al-Qur'an dengan pendapat para tabi'in, diantara kitab
tafsir bi al-ma'tsur adalah kitab: jami' al-Bayan fi tafsir al-Qur'an,
karangan Imam Ibnu Jarir al- Thabari.
Tata cara
penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an yang didasarkan atas sumber penafsiran
Al-Qur’an, dari Al-Hadits, dari riwayat sahabat dan tabi’in. diantaranya :
-
Jami’al Bayan
Fi Tafsiri Al-Qur’an : Ibnu Jarir At-Thobari (wafat 310 H)
-
Al-Kasyfu wa
al bayan fi tafsiri Al-Qur’an : Ahmad Ibnu Ibrohim (427 H)
-
Ma’alimu Al
Tanzil : Imam Al-Husain Ibnu Mas’ud al Baghawi (516 H)
Kelebihan tafsia al-ma’tsur adalah:
-
Murni interpretasi nash, dan terbatas penggunaan akal dan
ide.
-
Ada kemudahan memahami maksud ayat.
Keterbatasannya adalah:
-
Terbatasnya persediaan riwayat yang menjelaskan
(interpretasi).
-
Sunnah sebagai tafsir dalam beberapa sunnah masih
membutuhkan penelitian lebih dalam untuk mengetahui tingkat keabsahannya
(shahih atau tidaknya).
b. Tafsir bi al-Ra'yi
Penafsiran yang dilakukan mufassir dengan menjelaskan ayat al-Qur'an
berdasarkan pendapat atau akal.Para
ulama menegaskan bahwa tafsir bi al-ra'yi ada yang diterima dan
ada yang ditolak. Suatu penafsiran bi al-ra'yi dapat dilihat dari kualitas
penafsirnya. Apabila ia memenuhi sejumlah persyaratan yang dikemukakan oleh
para ulama tafsir, maka diterimalah penafsirannya. Jika tidak, maka ditolak
penafsirannya. Di antara kitab tafsir bi al-ra'yi adalah kitab: Madarik al-Tanzil wa Haqaiq
al-ta'wil, karangan al-ustadz Mahmud al-Nasafi, Lubab al-Ta’wil fi Ma’ani al-Tanzil karangan
al-Khazin, al-Kasyaf karangan
al-Zamakhsyari, dll.
c.
Tafsir Shufi
Penafsiran yang dilakukan para sufi yang pada umumnya dikuasai oleh ungkapan
mistik. Ungkapan-ungkapan tersebut tidak dapat dipahami kecuali oleh
orang-orang sufi yang melatih diri untuk menghayati ajaran tasawwuf. Diantara
kitab tafsir shufi adalah kitab: Tafsir al-Qur'an al-'Adzim, karangan
Imam al-Tusturi, Haqaiq al-Tafsir karangan al-Salami, dll.
d. Tafsir Fiqh
Penafsiran ayat al-Qur'an yang dilakukan (tokoh) suatu madzhab untuk dapat dijadikan
sebagai dalil atas kebenaran madzhabnya. Tafsir fiqh banyak ditemukan dalam
kitab-kitab fiqh karangan imam-imam dari berbagai madzhab yang berbeda,
sebagaimana kita temukan sebagian para ulama mengarang kitab tafsir fiqh
adalah kitab: "Ahkam al-Qur'an" karangan al-Jasshash.
Kelebihan
tafsir ini adalah:
-
Menolong mengetahui hukum sebagai
rujukan dalam bertindak (amaliyah).
-
Menolong mengetahui mana halal
dari haram, boleh dari dilarang dan sejenisnya.
Kekurangannya adalah:
-
Lahir hukum parsial yang kadang
bertentangan atau tidak sejalan dengan ajaran dari ayat lain.
-
Konsep yang lahir hanya bersifat
legal-formal.
e. Tafsir Falsafi
Penafsiran ayat-ayat al-Qur'an dengan menggunakan teori-teori filsafat. Contoh
kitab tafsir falsafi adalah kitab: Mafatih al-Ghaib yang dikarang
al-fakhr al-Razi. Dalam kitab tersebut ia menempuh cara ahli filsafat keituhan
dalam mengemukakan dalil-dalil yang didasarkan pada ilmu kalam dan simantik
(logika).
Kelebihan
dari tafsir ini adalah:
-
Muncul kedalaman pemahaman
terhadap ajaran agama.
-
Muncul kedalaman iman.
Kekurangannya adalah:
-
Kalau tidak hati-hati dapat
melenceng dari yang semestinya.
f.
Tafsir 'Ilmi
Penafsiran ayat-ayat kauniyah yang terdapat dalam al-Qur'an dengan
mengaitkannya dengan ilmu-ilmu pengetahuan modern yang timbul pada masa
sekarang. Diantara kitab tafsir 'ilmi adalah kitab: al-Islam Yata'adda, karangan
al-'Allamah Wahid al-Din Khan.
Kelebihannya
adalah:
-
Dapat memperlihatkan bahwa
Al-Qur’an tidak bertentangan dengan ilmu pengetahuan.
-
Al-Qur’an mendorong pengembangan
IPTEK.
Kekurangannya adalah:
-
Mungkin terjadi pemaksaan
terhadap ayat untuk justifikasi.
-
Mungkin juga muncul sikap
justifikasi murni.
g. Tafsir Adabi
Penafsiran ayat-ayat al-Qur'an dengan mengungkapkan segi balaghah al-Qur'an dan
kemu'jizatannya, menjelaskam, makna-makna dan saran yang dituju al-Qur'an,
mengungkapkan hukum-hukum alam, dan tatanan kemasyarakatan yang dikandungnya.
Tafsir adabi merupakan corak baru yang menarik pembaca dan menumbuhkan
kecintaannya terhadap al-Qur'an serta memotivasi untuk menggali makna-makna dan
rahasia al-Qur'an. Di antara kitab tafsir adabi adalah kitab tafsir al-Manar,
karya Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha.
2. TAFSIR IJMALI
Tafsir Ijmali yaitu, penafsiran al-Qur'an dengan uraian singkat dan global,
tanpa uraian panjan lebar. Mufassir menjelaskan arti dan makna ayat dengan
uraian singkat yang dapat menjelaskan sebatas arti tanpa menyinggung hal-hal
selain arti yang dikehendaki. Hal ini dilakukan terhadap ayat-ayat al-Qur'an
ayat demi ayat dan surat demi surat,
sesuai urutan dalam mushaf dalam kerangka uraian yang mudah
dengan bahasa dan cara yang dapat dipahami orang yang pintar dan orang yang
bodoh dan juga orang pertengahan antara keduanya.
Kadangkala mufassir dengan metode
ini menafsirkan al-Qur'an dengan lafadz al-Qur'an, sehingga pembaca merasa
bahwa uraian tafsirnya tidak jauh dari konteks al-Qur'an. Kadangkala pada ayat
tertentu ia menunjukkan sebab turunnya ayat, peristiwa yang dapat menjelaskan
arti ayat, mengemukakan hadits Rasulullah atau pendapat ulama yang saleh.
Dengan cara demikian, dapatlah dieroleh pengetahuan yang sempurna dan sampailah
ai kepada tujuan dengan cara yang mudah serta uraian yang singkat dan bagus.
3. TAFSIR MUQARAN
Metode tafsir muqaran yaitu metode yang ditempuh seseorang mufassir dengan
cara mengambil sejumlah ayat al-Qur'an, kemudian mengemukakan penafsiran para
ulamat terhadap ayat-ayat itu, dan mengungkapkan pendapat mereka serta
membandingkan segi-segi dan kecendrungan masing-masing yang berbeda dalam
menafsirkan al-Qur'an. Kemudian menjelaskan bahwa diantara mereka
ada yang corak penafsirannya ditentukan oleh disiplin ilmu yang dikuasainya.
Ada diantara mereka yang menitik beratkan pada bidang nahwu, yakni
segi-segi I'rab, seperti Imam al-Zarkasyi. yang corak penafsirannya
ditentukan oleh kecendrungannya kepada bidang balaghah, seperti 'Abd
al-Qahhar al-Jurjany dalam kitab tafsirnnya I'jaz al-Qur'an dan
Abu Ubaidah Ma'mar ibn al-Mutsanna dalam kitab tafsirnya al-mujaz, di
mana ia memberi perhatian pada penjelasan ilmu ma'any, bayan, badi, baqiqat dan
majaz.
Seorang mufassir dengan metode muqaran dituntut mampu menganalisis
pendapat para ulama tafsir yang ia temukan, lalu ia harus mengambil sikap
menerima penafsiran yang dinilai benar dan menolak penafsiran yang tidak dapat
diterima rasionya, serta menjelaskan kepada pembaca alasan dari sikap yang
diambilnya, sehingga pembaca merasa puas.
4. TAFSIR MAUDHU’I
Metode tafsir maudhu'i
(tematik) yaitu metode yang ditempuh seorang mufassir dengan cara menghimpun
seluruh ayat-ayat al-Qur'an yang berbicara tentang suatu masalah/ tema (maudlu)
serta mengarah kepada suatu pengertian dan satu tujuan, sekalipun ayat-ayat itu
(cara) turunnya berbeda, tersebar pada berbagai
surat dalam al-Qur'an dan berbeda pula waktu dan tempat turunnya.
Kemudian ia menentukan ayat-ayat sesuai dengan masa turunnya, mengemukakan
sebab turunnya sepanjang hal itu dimungkinkan (jika ayat itu turun karena sebab
tertentu), menguraikan dengan sempurna menjelaskan makna dan tujuannya,
mengkaji terhadap seluruh segi dan apa yang dapat diistimbathkan
darinya, segi I'rabnya, unsur-unsur balaghahny, segi-segi i'jaznya
(kemu'jizatannya) dan lain-lain, sehingga satu tema dapat dipecahkan secara
tuntas berdasarkan seluruh ayat al-Qur'an itu dan oleh karenanya, tidak
diperlukan ayat-ayat lain.
Contoh kitabnya:
-
Al Mar’atu fi
Al qur’an al Karim :Abbas Al Aqqad.
-
Ar Riba Fi AL
Qur’an Al Karim : Abu Ala Al Maududi
-
Al Mahdatu Al
Mankhiyah : Dr. Muh Hijazi
-
Ayat Al
Kauniyah : Dr. Abdullah Syahhatah.
D. CORAK TAFSIR
Setiap
penafsir akan menghasilkan corak tafsir yang berbeda tergantung dari latar
belakang ilmu pengetahuan, aliran kalam, mazhab fiqh, kecenderungan sufisme
dari muffasir itu sendiri sehingga tafsir yang dihasilkan akan mempunyai corak.
Abdullah Darraz mengatakan dalam an-Naba’ al-Azhim sebagai berikut:
“Ayat-ayat Al-Qur’an bagaikan intan, setiap sudutnya memancarkan cahaya
yang berbeda dengan apa yang terpancarkan dari sudut-sudut lainnya, dan tidak
mustahil jika kita mempersilakan orang lain memandangnya, maka ia akan melihat
banyak dibandingkan apa yang kita lihat”
Di antara berbagai
corak itu antara lain adalah:
·
Corak Sastra
Bahasa
Munculnya corak ini
diakibatkan banyaknya orang non-Arab yang memeluk Islam serta akibat kelemahan
orang-orang Arab sendiri di bidang sastra sehingga dirasakan perlu untuk
menjelaskan kepada mereka tentang keistimewaan dan kedalaman arti kandungan
Al-Qur’an di bidang ini.
·
Corak Filsafat
dan Teologi
Corak ini muncul
karena adanya penerjemah kitab-kitab filsafat yang mempengaruhi beberapa pihak
serta masuknya penganut agama-agama lain ke dalam Islam yang pada akhirnya
menimbulkan pendapat yang dikemukakan dalam tafsir mereka.
·
Corak
Penafsiran Ilmiah
Akibat kemajuan IPTEK
maka muncul usaha-usaha penafsiran Al-Qur’an sejalan dengan perkembangan ilmu
yang terjadi.
·
Corak Fiqh
Akibat perkembangan
ilmu fiqh dan terbentuknya mazhab-mazhab fiqh maka masing-masing golongan
berusaha membuktikan kebenaran pendapatnya berdasarkan penafsiran-penafsiran
mereka terhadap ayat-ayat hukum.
·
Corak Tasawuf
Akibat munculnya
gerakan-gerakan sufi maka muncul pula tafsir-tafsir yang dilakukan oleh para
sufi yang bercorak tasawuf.
·
Corak Sastra
Budaya Kemasyarakatan
Corak ini dimulai
pada masa Syaikh Muhammad Abduh yang menjelaskan petumjuk-petunjuk ayat-ayat
Al-Qur’an yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat, usaha-usaha
untuk menganggulangi masalah-masalah mereka berdasarkan petunjuk ayat-ayat,
dengan mengemukakan petunjuk tersebut dalam bahasa yang mudah dimengerti dan
enak didengar.
A.
Kesimpulan
Macam-macam tafsir terdiri dari:
a. Tafsir Tahlili
Tafsir tahlili
adalah mengkaji ayat-ayat al-Qur'an dari segala segi dan maknanya, ayat demi
ayat dan surat demi surat, sesuai dengan urutan dalam mushaf Utsmani.
b. Tafsir Ijmali
Tafsir Ijmali
yaitu, penafsiran al-Qur'an dengan uraian singkat dan global, tanpa uraian
panjan lebar.
c. Tafsir Muqaran
Metode tafsir
muqaran yaitu metode yang ditempuh seseorang mufassir dengan cara mengambil
sejumlah ayat al-Qur'an, kemudian mengemukakan penafsiran para ulamat terhadap
ayat-ayat itu, dan mengungkapkan pendapat mereka serta membandingkan segi-segi
dan kecendrungan masing-masing yang berbeda dalam menafsirkan al-Qur'an.
d.
Tafsir Maudhu’i
Metode tafsir maudhu'i
(tematik) yaitu metode yang ditempuh seorang mufassir dengan cara menghimpun
seluruh ayat-ayat al-Qur'an yang berbicara tentang suatu masalah/ tema (maudlu)
serta mengarah kepada suatu pengertian dan satu tujuan, sekalipun ayat-ayat itu
(cara) turunnya berbeda, tersebar pada berbagai
surat dalam al-Qur'an dan berbeda pula waktu dan tempat turunnya.
B.
Saran-Saran
Segala puji bagi Allah Yang Maha Sempurna
yang mengatur segala yang ada yang menghidupkan dan yang mematikan, dengan
taufiqNyalah makalah ini bisa terselesaikan, meskipun di dalamnya masih
terdapat kekurangan, tapi kami berharap dengan tulisan ini kami telah melakukan
khidmat terhadap agama Allah pada umumnya dan terhadap tugas kami sebagai
mahasiswa pada khususnya.
Oleh karena itu kami memohon kepada pembaca
agar tidak segan-segan mengingatkan kami apabila ternyata di dalam makalah ini
terdapat kesalahan dan kekeliruan, karena kami yakin bahwa tidak ada usaha yang
sifatnya sempurna dan bahwa kebenaran itu milik bersama.
DAFTAR PUSTAKA
Nasution, Khoiruddin. 2010. Pengantar Studi Islam. Yogyakarta:
ACAdeMIA + TAZZAFA
No comments:
Post a Comment