Hello! Comments Pictures

Saturday, April 27, 2013


Pendekatan Normatif dalam Studi Islam

A.    Pendekatan Normatif dalam Studi Islam (Studi Al-Quran)
Metode penafsiran Al-Qur’an tersebut secara garis besar dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu:
*      Tafsir Bil-Ma’tsur
Tafsir bil-ma’tsur ialah tafsir yang berdasarkan pada kutipan-kutipan yang shahih menurut urutan yang telah disebutkan di muka dalam syarat-syarat mufasir. Yaitu menafsirkan Qur’an dengan Qur’an, dengan sunnah karena ia berfungsi menjelaskan Kitabullah.
*       Tafsir Bil-Ra’yu
Tafsir bil-ra’yu ialah tafsir yang di dalam menjelaskan maknanya para mufasir hanya berpegang pada pemahaman sendiri dan penyimpulan (istinbat) yang didasarkan pada ra’yu semata. Ra’yu semata yang tidak disertai bukti-bukti akan membawa penyimpangan terhadap Kitabullah.
Al-Farmawi membagi metode tafsir yang bercorak penalaran ini kepada empat macam metode, yaitu :
*      Metode Tahlily
Metode tahlily yaitu metode tafsir yang mufassirnya berusaha menjelaskan kandungan ayat-ayat al-Qur’an dari berbagai seginya dengan memperhatikan runtutan ayat-ayat al-Qur’an sebagaimana tercantum di dalam mushaf. Dalam hubungan ini mufassir mulai dari ayat ke ayat berikutnya, atau dari surat ke surat berikutnya dengan mengikuti urutan ayat atau surat sesuai dengan yang termaktub di dalam mushaf. Segala segi yang dianggap perlu oleh seorang mufassir tahlily diuraikan. Yaitu bermula dari kosa kata, asbabun nuzul, munasabat, dan lain-lain.
*   Metode Ijmali
Metode ijmali yaitu metode yang menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an dengan menunjukkan kandungan makna yang terdapat pada suatu ayat secara global. Dengan metode ini seorang mufassir cukup dengan menjelaskan kandungan yang terkandung dalam ayat tersebut secara garis besar saja.
*      Metode Muqarin
Metode muqarin dilakukan dengan cara membandingkan ayat Al-Qur’an yang satu dengan yang  lainnya. Penafsiran ini dapat dilakukan sebagai berikut :
o   Menginventarisasi ayat-ayat yang mempunyai kesamaan dan kemiripan redaksi
o   Meneliti kasus yang berkaitan dengan ayat-ayat tersebut
o   Mengadakan penafsiran
*      Metode Maudlu’iy
Metode ini berupaya menghimpun ayat-ayat al-Qur’an dari berbagai surat yang berkaitan dengan persoalan atau topik yang ditetapkan sebelumnya.
B.     Pendekatan Normatif dalam Studi Islam (Studi Hadits)
q  Pengertian Takhrijul Hadits
Takhrij Hadits adalah bentuk masdar dari fiil madhi yang secara bahasa berarti mengeluarkan sesuatu dari tempat. Sedangkan Takhrij menurut ahli hadits memliki tiga macam pengertian, yaitu :
1)      Usaha mencari sanad hadits yang terdapat dalam kitab hadits karya orang lain, yang tidak sama dengan sanad yang terdapat dalam kitab tersebut.
2)      Suatu keterangan bahwa hadits yang dinukilkan ke dalam kitab susunannya itu terdapat dalam kitab lain yang telah disebutkan nama penyusunannya.
3)      Suatu usaha mencari derajat, sanad, dan rawi hadits yang tidak diterangkan oleh penyusun atau pengarang suatu kitab.
q  Cara Pelaksanaan Takhrijul Hadits
Secara garis besar manakharij hadits (takhrijul hadits) dapat dibagi menjadi dua cara dengan menggunakan kitab-kitab.
Adapun dua macam takhrijul hadits yaitu :
*   Manakharij hadits telah  diketahui awal matannya, maka hadits tersebut dapat dicari atau ditellusuri dalam kitab-kitab kamus hadits dengan dicarikan huruf awal yang sesuai diurutkan abjad.
*   Manakharij hadits dengan berdasarkan topic permasalahan. Upaya mencari hadits terkadang tidak didasarkan pada lafal matan (materi) hadits, tetapi didasarkan pada topic masalah. Pencarian matan dan hadits berdasarkan topic masalah tertentu itu dapat ditempuh dengan cara membaca berbagai kitab himpunan kutipan hadits. Dengan bantuan kamus hadits tertentu, pengkajian teks dan konteks hadits menurut riwayat dari berbagai periwayatan akan mudah dilakukan.
q  Metode Takhrijul Hadits
Metode takhrijul hadits yang dijalankan terbagi dua macam, yakni :
      Takhrijul Hadits Bil-Lafz, yakni upaya pencarian hadits pada kitab-kitab haditsdengan cara menelusuri matan hadits yang bersangkutan berdasarkan lafal atau lafal-lafal dari hadits yang dicarinya itu.
      Takhrijul Hadits Bil-Maudhu’, yakni upaya pencarian hadits pada kitab-kitab hadits berdasarkan topic masalah yang dibahas oleh sejumlah matan hadits.
q  Tujuan dan Manfaat Takhrijul Hadits
Menurut Abd al-Mahdi, yang menjadi tujuan dari takhrij adalah menunjukkan sumber hadits dan menerangkan ditolak atau diterimanya hadits tersebut. Dengan demikian, ada dua hal yang menjadi tujuan takhrij, yaitu :
      Untuk mengetahui sumber dari suatu hadits.
      Mengetahui kualitas dari suatu hadits, apakah dapat diterima (Shahih atauHasan) atau ditolak (Dha’if).
Pendekatan-pendekatan Ilmu-ilmu Kealaman dalam Studi PSI
*      Pendekatan Ilmu – ilmu Kealaman
       Fakta menunjukkan bahwa sains (dalam konteks ilmu – ilmu  kealaman) dan agama adalah dua hal yang semakin memainkan peranan penting dalam kehidupan manusia Perkembangan sains di dunia modern tidak berarti menurunnya pengaruh agama dalam kehidupan manusia.
John F.Haught yang membagi menjadi empat  pendekatan :
     I.     Pendekatan  Konflik_Suatu keyakinan bahwa pada dasarnya sains dan agama tidak  dapat dirujukkan. Pendekatan ini menyatakan bahwa agama dilandaskan kepada asumsi – asumsi keyakinan , sedangkan sains tidak mau menerima begitu saja segala sesuatu sebagai benar.
  II.     Pendekatan kontras_Suatu pernyataan  bahwa tidak ada pertentangan yang sungguh – sungguh karena agama dan sains memberi tanggapan terhadap masalah yang sangat berbeda . Pendekatan ini berpendapat banyak ilmuan dan teolog tidak menemukan adanya pertentangan antara agama dan sains. Menurut mereka masing – masingnya  adlah valid walaupun hanya dalam batas ruang lingkup penyelidikan mereka sendiri yang sudah jelas. Ia tegas dinyatakan bahwa langkah yang baik adalah agama dan sains tidak perlu mencampuri urusan satu sama lain.
III.     Pendekatan kontak_Pendekatan yang mengupayakan dialog, interaksi dan kemungkinan adanya “penyesuaian” antara sains dan agama, dan terutama mengupayakan cara – cara bagaimana sains ikut mempengaruhi pemahaman religius dan teologis.  Pendekatan ini tampaknya lebih mencoba menggapai kejelasan suatu tahap guna mengupayakan suatu gambaran yang jelas dan padu mengenai peraturan antara sains dan agama.
IV.     Pendekatan konfirmasi_Suatu perspektif  yang  lebih tenang  , tetapi sangat penting ; perspektif ini menyoroti cara – cara agama, pada tataran yang mendalam , mendukung dan menghidupkan segala kegiatan ilmiah. Pandangan pendekatan ini menegaskan kembali bahwa relasi agama dan sains perlu ditempatkan sebagai fungsi konfirmasi. Agama sangat erat  terkait dengan sains tanpa harus melebur dengannya.
Berkaitan dengan studi islam, berbagai pemaparan tersebut di atas dapatb dikaitkan dengan QS. Ali Imran ayat 190 – 191 menyatakan : “sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi ; dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda – tanda bagi orang yang berakal”.
Yaitu orang – orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang  penciptaan langit dan bumi, (seraya berkata): yaa Tuhan kami , tidaklah Engkau menciptakan ini dengan sia – sia.  Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.
Pendekatan Sosial Humaniora
÷        Pendekatan Sosiologi
Teori-teori lain yang berhubungan dengan pendekatan sosiologi adalah teori-teori perubahan sosial, yaitu:
Teori evolusi_Teori ini berpangkal pada pemikiran Friedrick Hegel, namun dikenalkan sebagai salah satu teori sosial oleh Auguste Comte. Menurut Comte perubahan dimulai dari fase teologis, kemudian maju ke fase metafisik, diteruskan pada fase ilmiah/positif, yaitu dengan memahami hukum dan atau eksperimen ilmiah. Pengetahuan ilmiah dapat direncanakan, oleh Herbert Spencer disebut rekayasa sosial, yang disebut Darwinis Sosial. Aplikasi teori ini, masyarakat miskin yang non-industrial, primitif, akan berevolusi ke masyarakat industri yang lebih kompleks dan berkebudayaan.
Teori fungsionalis struktural_Teori yang lahir tahun 1930-an ini, dikembangkan oleh Robert Merton dan Talcott Parsons, yakni bagaimana memandang masyarakat sebagai sistem yang terdiri atas bagian yang saling berkaitan (agama, pendidikan, struktur, politik sampai rumah tangga). Masing-masing bagian secara terus menerus mencari keseimbangannya (equilibrium) dan harmoni.
Teori moderisasi_Teori yang lahir tahun 1950-an ini, menurut Hunntington (1976) modernisasi dianggap jalan menuju perubahan. Adapun proses modernisasi adalah revolusioner, kompleks, sistematik, global, bertahap dan progresif.
Teori SDM_Menurut teori yang dikembangkan oleh Theodore Shuaz (1961) ini, keterbelakangan masyarakat dianggap bersumber pada faktor interen negara atau masyarakat itu sendiri. Karena itu untuk peningkatannya perlu investasi dari masing-masing.
Teori konflik_Adapun contoh konflik adalah revolusi, eksploitasi, kolonialisme, ketergantungan konflik kelas dan rasial. Hegel adalah orang pertama memberi perhatian untuk menjadi teori perubahan. Bagin Hegel perubahan adalah dialek, yakni berasal dari proses tesis, anti tesis dan sintesis. Teori ini mempengaruhi Karl Mark. Menurut Mark masyarakat terpolarisasi dalam dua kelas yang saling bertentangan, yang mengeksploitasi kelas dan yang dieksploitasi.
Teori ketergantungan_Teori ini menekankan pada hubungan dalam masyarakat, misalnya masalah struktur sosial, kultural, ekonomi dan politik.
Teori pembebasan_Asumsi teori ini masyarakat berada dalam keadaan terbelakang karena tertindas oleh pemegang kekuasaan dalam masyarakat mereka sendiri. Karena itu kata Paulo Freire(1972), salah satu tokohnya, penting adanya pendidikan dalam pembebasan dan pembangunan.
÷        Pendekatan Antropologi
Ada lima gejala yang dapat diteliti:
a.         Scripture atau naskah-naskah atau sumber ajaran atau simbol-simbol.
b.        Penganut atau pemimpin atau tokoh atau pemuka agama yakni pemahaman, sikap, perilaku, dan penghayatan.
c.         Ritus-ritus, lembaga-lembaga dan ibadah-ibadah seperti sholat, puasa, haji, perkawinan, waris, sekatenan, peringatan kelahiran nabi, peringatan isro’ mi’roj, lembaga wakaf, lembaga zakat, dll.
d.        Alat-alat agama dan keagamaan, seperti masjid, peci, tasbih, dll.
e.         Organisasi-organisasi sosial keagamaan, seperti NU, Muhammadiyyah, Persis, dll.
÷        Pendekatan Gender
÷        Pendekatan Sejarah
÷        Pendekatan Semantik (bahasa)
÷        Pendekatan Filologi (sastra)
÷        Pendekatan Hermeunitik
÷        Pendekatan Wacana
Pluralisme dalam Islam
÷        Pluralisme Agama
Kata “pluralisme agama” berasal dari dua kata, yaitu “pluralisme” dan “agama” dalam bahasa Arab diterjemahkan dengan “al-ta’ddudiyah” dan dalam bahasa Inggris “religius pluralism”. Dalam bahasa Belanda, merupakan gabungan dari kata plural dan isme. Kata “plural” diartikan dengan menunjukkan lebih dari satu. Sedangkan isme diartikan dengan sesuatu yang berhubungan dengan paham atau aliran. Dalam bahasa Inggris disebut pluralism yang berasal dari kata “plural” yang berarti lebih dari satu atau banyak.
Sedangkan kata “agama” dalam agama Islam diistilahkan dengan “din” secara bahasa berarti tunduk, patuh, taat, jalan.
Pluralisme agama dipahami sebagai suatu sikap mengakui dan menerima kenyataan kemajemukan sebagai yang bernilai positif dan merupakan ketentuan dan rahmat Tuhan kepada manusia.
÷        Pandangan Islam Terhadap Pluralisme Agama
Agama Islam adalah agama damai yang sangat mengahargai, toleran dan membuka diri terhadap pluralisme agama.
Isyarat-isyarat tentang pluralisme agama sangat banyak ditemukan di dalam al-qur’an antara lain: Firman Allah “Untukmu agamamu dan untukku agamaku”. (QS. Al-Kafirun: 109/6).
Pluralisme agama adalah merupakan perwujudan dari kehenddak Allah swt. Allah tidak menginginkan hanya ada satu agama walaupun sebenarnya Allah punya kemampuan untuk hal itu bila Ia kehendaki. “Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu dia menjadikan manusia umat yang satu.” (QS. Hud: 11/118). Sebagaimana Firmannya “Tidak ada paksaan dalam agama”. (QS. Al Baqarah: 2/256).
Manusia adalah makhluk yang punya kebebasan untuk memilih dan inilah salah satu keistimewaan manusia dari makhluk lainnya, namun tentunya kebebasa itu adalah kebabasan yang harus dipertanggungjawabkan kelak di hadapan Allah
÷        Al-qur’an dan Pluralitas Keagamaan
Kitab suci al-qur’an diturunkan dalam situasi keagamaan yang pluralistik (plural-religius). Kedatangan al-qur’an ditengah-tengah pluralitas agama tidak serta-merta mendeskriminasi agama-agama yang berkembang pada saat itu, tapi al-quran mengakui dan membenarkan agama-agama yang datang sebelum al-qur’an diturunkan. Al-qur’an merupakan kunci untuk menemukan dan memahami konsep pluralisme agama dalam Islam.
÷        Pengakuan Al-Qur’an Terhadap Pluralisme Agama
Al-qur’an disamping membenarkan, mengakui keberadaan, eksistensi agama-agama lain, juga memberikan kebebasan untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing. Ini adalah sebuah konsep untuk menghargai keragaman, tetapi sekaligus secara teologis mempersatukan keragaman tersebut dalam satu umat yang memiliki kitab suci Ilahi.Karena memang pada dasarnya tiga agama samawi yaitu Yahudi, Kristen dan Islam adalah bersudara, kakak adek, masih terikat hubungan kekeluargaan yaitu sama-sama berasal dari nabi Ibrahim as.
Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin[56], siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah[57], hari Kemudian dan beramal saleh[58], mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran kepada mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.(Al-Baqarah: 2/62).
Sayyid Husseyn Fadhlullah dalam tafsirnya menjelaskan: Makna ayat ini sangat jelas. Ayat ini menegaskan bahwa keselamatan pada hari akhir akan dicapai oleh semua kelompok agama ini yang berbeda-beda dalam pemikiran dan pandangan agamanya berkenaan dengan akidah dan kehidupan dengan satu syarat: memenuhi kaidah iman kepada Allah, hari akhir, dan amal shaleh. Ayat-ayat itu memang sangat jelas itu mendukung pluralisme. Ayat-ayat itu tidak menjelaskan semua kelompok agama benar, atau semua kelompok agama sama. Tidak! Ayat-ayat ini menegaskan semua golongan agama akan selamat selama mereka beriman kepada Allah, hari akhir dan beramal shaleh.
÷   Upaya Memelihara Pluralisme Agama
1.      Adanya kesadaran Islam yang sehat
2.      Amar ma’ruf  nahi mungkar
3.      Dialog antar umat beragama
Pluralisme agama dapat terjaga dan terpelihara dengan baik, apabila pemahaman agama yang cerdas dimiliki oleh setiap pemeluk agama.
Isu HAM dan Gender
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri setiap orang sejak ia dilahirkan. Ia berlaku universal (berlaku bagi semua orang di mana saja dan kapan saja). Hak ini merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa.Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuatan apapun yang bisa mengurangi atau mencabut hak tersebut.
*      Hak persamaan dan kebebasan dari diskriminasi jenis apapun
*      Hak untuk kehidupan kemerdekaan dan keamanan pribadi
*      Hak atas kebebasan dari penganiayaan dan perlakuaan merendahkan
*      Hak persamaan di depan hukum dan hak untuk mendapatkan keadilan
*      Hak atas kebebasan keyakinan dan agama
*      Hak ikut dalam pemerintahan
*      Hak untuk bekerja
*      Hak untuk memiliki standar kehidupan yang cukup untuk kesehatan dan kesejahteraan
*      Hak untuk memperoleh pendidikan
÷   Islam dan HAM
Islam dan Ham oleh Nabi saw dideklarasikan dikenal dengan “Shahifah Madinah”, “Mitsaq al Madinah” atau Piagam Madinah, pada tahun 622 M. Isinya meliputi kesepakatan-kesepakatan tentang aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat Madinah. Para ahli sejarah menyatakan bahwa Piagam Madinah ini adalah naskah otentik yang tidak diragukan keasliannya.Sebagian menyatakannya sebagai deklarasi HAM pertama di dunia.
÷        Gender
Gender adalah perbedaan dan fungsi peran sosial yang dikonstruksikan oleh masyarakat, serta tanggung jawab laki-laki dan perempuan Sehingga gender belum tentu sama di tempat yang berbeda, dan dapat berubah dari waktu ke waktu.Seks/kodrat adalah jenis kelamin yang terdiri dari perempuan dan laki-laki yang telah ditentukan oleh Tuhan.Oleh karena itu tidak dapat ditukar atau diubah.Ketentuan ini berlaku sejak dahulu kala, sekarang dan berlaku selamanya.
÷        HAM dan Gender dalam Studi Islam
Berkaitan dengan HAM dan Gender,setidaknya ada lima hal fundamental yang diperjuangkan oleh banyak kalangan gerakan pembebasan :
1.      Hak hidup dan perlindungannya,Al-Quran dalam surat al-Isra’ ayat 33.
2.      Hak kebebasan beragama,Al-quran surat al-baqarah ayat 256
3.      Hak kekayaan dan penghidupan layak.Al-Quran surat at-taubah ayat 105
4.      Hak kehormatan.Al-Quran surat Az-zukruf ayat 11 dan 12
5.      Hak politik.Al-Quran surat at-taubah ayat 71

No comments:

Post a Comment