Pendekatan Normatif dalam Studi Islam
A.
Pendekatan Normatif dalam
Studi Islam (Studi Al-Quran)
Metode penafsiran Al-Qur’an tersebut secara garis
besar dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu:
Tafsir Bil-Ma’tsur
Tafsir bil-ma’tsur ialah tafsir yang berdasarkan pada
kutipan-kutipan yang shahih menurut urutan yang telah disebutkan di muka dalam
syarat-syarat mufasir. Yaitu menafsirkan Qur’an dengan Qur’an, dengan sunnah
karena ia berfungsi menjelaskan Kitabullah.
Tafsir Bil-Ra’yu
Tafsir bil-ra’yu ialah tafsir yang di dalam
menjelaskan maknanya para mufasir hanya berpegang pada pemahaman sendiri dan
penyimpulan (istinbat) yang didasarkan pada ra’yu semata. Ra’yu semata
yang tidak disertai bukti-bukti akan membawa penyimpangan terhadap Kitabullah.
Al-Farmawi membagi
metode tafsir yang bercorak penalaran ini kepada empat macam metode, yaitu :
Metode Tahlily
Metode tahlily yaitu metode tafsir yang mufassirnya
berusaha menjelaskan kandungan ayat-ayat al-Qur’an dari berbagai seginya dengan
memperhatikan runtutan ayat-ayat al-Qur’an sebagaimana tercantum di dalam
mushaf. Dalam hubungan ini mufassir mulai dari ayat ke ayat berikutnya, atau
dari surat ke surat berikutnya dengan mengikuti urutan ayat atau surat sesuai
dengan yang termaktub di dalam mushaf. Segala segi yang dianggap perlu oleh
seorang mufassir tahlily diuraikan. Yaitu bermula dari kosa kata, asbabun
nuzul, munasabat, dan lain-lain.
Metode Ijmali
Metode ijmali yaitu metode yang menafsirkan ayat-ayat
al-Qur’an dengan menunjukkan kandungan makna yang terdapat pada suatu ayat
secara global. Dengan metode ini seorang mufassir cukup dengan menjelaskan
kandungan yang terkandung dalam ayat tersebut secara garis besar saja.
Metode Muqarin
Metode muqarin dilakukan dengan cara membandingkan
ayat Al-Qur’an yang satu dengan yang lainnya. Penafsiran ini dapat
dilakukan sebagai berikut :
o
Menginventarisasi ayat-ayat yang mempunyai kesamaan
dan kemiripan redaksi
o
Meneliti kasus yang berkaitan dengan ayat-ayat
tersebut
o
Mengadakan penafsiran
Metode Maudlu’iy
Metode ini berupaya menghimpun ayat-ayat al-Qur’an
dari berbagai surat yang berkaitan dengan persoalan atau topik yang ditetapkan
sebelumnya.
B.
Pendekatan Normatif dalam
Studi Islam (Studi Hadits)
q
Pengertian Takhrijul
Hadits
Takhrij Hadits adalah bentuk masdar dari
fiil madhi yang secara bahasa berarti mengeluarkan sesuatu dari tempat.
Sedangkan Takhrij menurut ahli hadits memliki tiga macam
pengertian, yaitu :
1) Usaha mencari sanad hadits yang terdapat dalam kitab
hadits karya orang lain, yang tidak sama dengan sanad yang terdapat dalam kitab
tersebut.
2) Suatu keterangan bahwa hadits yang dinukilkan ke dalam
kitab susunannya itu terdapat dalam kitab lain yang telah disebutkan nama
penyusunannya.
3) Suatu usaha mencari derajat, sanad, dan rawi hadits yang
tidak diterangkan oleh penyusun atau pengarang suatu kitab.
q Cara Pelaksanaan Takhrijul Hadits
Secara garis besar manakharij hadits (takhrijul
hadits) dapat dibagi menjadi dua cara dengan menggunakan kitab-kitab.
Adapun dua macam takhrijul hadits yaitu
:
Manakharij hadits telah diketahui awal matannya, maka hadits tersebut
dapat dicari atau ditellusuri dalam kitab-kitab kamus hadits dengan dicarikan
huruf awal yang sesuai diurutkan abjad.
Manakharij hadits dengan berdasarkan topic permasalahan. Upaya mencari hadits terkadang tidak
didasarkan pada lafal matan (materi) hadits, tetapi didasarkan pada
topic masalah. Pencarian matan dan hadits berdasarkan topic masalah tertentu
itu dapat ditempuh dengan cara membaca berbagai kitab himpunan kutipan hadits.
Dengan bantuan kamus hadits tertentu, pengkajian teks dan
konteks hadits menurut riwayat dari berbagai periwayatan akan
mudah dilakukan.
q Metode Takhrijul Hadits
Metode takhrijul hadits yang dijalankan terbagi dua
macam, yakni :
•
Takhrijul Hadits Bil-Lafz, yakni upaya pencarian hadits pada kitab-kitab haditsdengan
cara menelusuri matan hadits yang bersangkutan berdasarkan lafal atau
lafal-lafal dari hadits yang dicarinya itu.
•
Takhrijul Hadits Bil-Maudhu’, yakni upaya pencarian hadits pada kitab-kitab hadits
berdasarkan topic masalah yang dibahas oleh sejumlah matan hadits.
q Tujuan dan Manfaat Takhrijul Hadits
Menurut Abd al-Mahdi, yang menjadi tujuan dari takhrij
adalah menunjukkan sumber hadits dan menerangkan ditolak atau diterimanya
hadits tersebut. Dengan demikian, ada dua hal yang menjadi tujuan takhrij,
yaitu :
•
Untuk mengetahui sumber dari suatu hadits.
•
Mengetahui kualitas dari suatu hadits, apakah dapat
diterima (Shahih atauHasan) atau ditolak (Dha’if).
Pendekatan-pendekatan
Ilmu-ilmu Kealaman dalam Studi PSI
Pendekatan Ilmu – ilmu
Kealaman
Fakta menunjukkan bahwa sains (dalam
konteks ilmu – ilmu kealaman) dan agama
adalah dua hal yang semakin memainkan peranan penting dalam kehidupan manusia
Perkembangan sains di dunia modern tidak berarti menurunnya pengaruh agama
dalam kehidupan manusia.
John F.Haught yang membagi menjadi empat pendekatan :
I. Pendekatan Konflik_Suatu
keyakinan bahwa pada dasarnya sains dan agama tidak dapat dirujukkan. Pendekatan ini menyatakan
bahwa agama dilandaskan kepada asumsi – asumsi keyakinan , sedangkan sains
tidak mau menerima begitu saja segala sesuatu sebagai benar.
II.
Pendekatan kontras_Suatu pernyataan bahwa tidak ada pertentangan yang sungguh –
sungguh karena agama dan sains memberi tanggapan terhadap masalah yang sangat
berbeda . Pendekatan ini berpendapat banyak ilmuan dan teolog tidak menemukan
adanya pertentangan antara agama dan sains. Menurut mereka masing –
masingnya adlah valid walaupun hanya
dalam batas ruang lingkup penyelidikan mereka sendiri yang sudah jelas. Ia
tegas dinyatakan bahwa langkah yang baik adalah agama dan sains tidak perlu
mencampuri urusan satu sama lain.
III. Pendekatan kontak_Pendekatan yang mengupayakan dialog, interaksi dan
kemungkinan adanya “penyesuaian” antara sains dan agama, dan terutama
mengupayakan cara – cara bagaimana sains ikut mempengaruhi pemahaman religius
dan teologis. Pendekatan ini tampaknya
lebih mencoba menggapai kejelasan suatu tahap guna mengupayakan suatu gambaran
yang jelas dan padu mengenai peraturan antara sains dan agama.
IV. Pendekatan konfirmasi_Suatu perspektif
yang lebih tenang , tetapi sangat penting ; perspektif ini
menyoroti cara – cara agama, pada tataran yang mendalam , mendukung dan
menghidupkan segala kegiatan ilmiah. Pandangan pendekatan ini menegaskan
kembali bahwa relasi agama dan sains perlu ditempatkan sebagai fungsi
konfirmasi. Agama sangat erat terkait
dengan sains tanpa harus melebur dengannya.
Berkaitan dengan studi islam, berbagai pemaparan
tersebut di atas dapatb dikaitkan dengan QS. Ali Imran ayat 190 – 191
menyatakan : “sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi ; dan silih
bergantinya malam dan siang terdapat tanda – tanda bagi orang yang berakal”.
Yaitu orang – orang yang mengingat Allah sambil
berdiri, duduk, atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi, (seraya berkata):
yaa Tuhan kami , tidaklah Engkau menciptakan ini dengan sia – sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari
siksa neraka.
Pendekatan Sosial Humaniora
÷
Pendekatan Sosiologi
Teori-teori
lain yang berhubungan dengan pendekatan sosiologi adalah teori-teori perubahan
sosial, yaitu:
Teori evolusi_Teori ini
berpangkal pada pemikiran Friedrick Hegel, namun dikenalkan sebagai salah satu
teori sosial oleh Auguste Comte. Menurut Comte perubahan dimulai dari fase
teologis, kemudian maju ke fase metafisik, diteruskan pada fase ilmiah/positif,
yaitu dengan memahami hukum dan atau eksperimen ilmiah. Pengetahuan ilmiah
dapat direncanakan, oleh Herbert Spencer disebut rekayasa sosial, yang disebut
Darwinis Sosial. Aplikasi teori ini, masyarakat miskin yang non-industrial,
primitif, akan berevolusi ke masyarakat industri yang lebih kompleks dan
berkebudayaan.
Teori fungsionalis struktural_Teori yang lahir
tahun 1930-an ini, dikembangkan oleh Robert Merton dan Talcott Parsons, yakni
bagaimana memandang masyarakat sebagai sistem yang terdiri atas bagian yang
saling berkaitan (agama, pendidikan, struktur, politik sampai rumah tangga).
Masing-masing bagian secara terus menerus mencari keseimbangannya (equilibrium)
dan harmoni.
Teori moderisasi_Teori yang lahir
tahun 1950-an ini, menurut Hunntington (1976) modernisasi dianggap jalan menuju
perubahan. Adapun proses modernisasi adalah revolusioner, kompleks, sistematik,
global, bertahap dan progresif.
Teori SDM_Menurut teori
yang dikembangkan oleh Theodore Shuaz (1961) ini, keterbelakangan masyarakat
dianggap bersumber pada faktor interen negara atau masyarakat itu sendiri.
Karena itu untuk peningkatannya perlu investasi dari masing-masing.
Teori konflik_Adapun contoh
konflik adalah revolusi, eksploitasi, kolonialisme, ketergantungan konflik
kelas dan rasial. Hegel adalah orang pertama memberi perhatian untuk menjadi
teori perubahan. Bagin Hegel perubahan adalah dialek, yakni berasal dari proses
tesis, anti tesis dan sintesis. Teori ini mempengaruhi Karl Mark. Menurut Mark
masyarakat terpolarisasi dalam dua kelas yang saling bertentangan, yang
mengeksploitasi kelas dan yang dieksploitasi.
Teori ketergantungan_Teori ini
menekankan pada hubungan dalam masyarakat, misalnya masalah struktur sosial,
kultural, ekonomi dan politik.
Teori pembebasan_Asumsi teori ini
masyarakat berada dalam keadaan terbelakang karena tertindas oleh pemegang
kekuasaan dalam masyarakat mereka sendiri. Karena itu kata Paulo Freire(1972),
salah satu tokohnya, penting adanya pendidikan dalam pembebasan dan
pembangunan.
÷
Pendekatan Antropologi
Ada lima gejala yang dapat diteliti:
a.
Scripture atau
naskah-naskah atau sumber ajaran atau simbol-simbol.
b.
Penganut atau pemimpin
atau tokoh atau pemuka agama yakni pemahaman, sikap, perilaku, dan penghayatan.
c.
Ritus-ritus,
lembaga-lembaga dan ibadah-ibadah seperti sholat, puasa, haji, perkawinan,
waris, sekatenan, peringatan kelahiran nabi, peringatan isro’ mi’roj, lembaga
wakaf, lembaga zakat, dll.
d.
Alat-alat agama dan
keagamaan, seperti masjid, peci, tasbih, dll.
e.
Organisasi-organisasi
sosial keagamaan, seperti NU, Muhammadiyyah, Persis, dll.
÷
Pendekatan Gender
÷
Pendekatan Sejarah
÷
Pendekatan Semantik (bahasa)
÷
Pendekatan Filologi (sastra)
÷
Pendekatan Hermeunitik
÷
Pendekatan Wacana
Pluralisme dalam Islam
÷
Pluralisme Agama
Kata “pluralisme agama” berasal dari dua kata, yaitu
“pluralisme” dan “agama” dalam bahasa Arab diterjemahkan dengan “al-ta’ddudiyah”
dan dalam bahasa Inggris “religius pluralism”. Dalam bahasa Belanda, merupakan
gabungan dari kata plural dan isme. Kata “plural”
diartikan dengan menunjukkan lebih dari satu. Sedangkan isme diartikan
dengan sesuatu yang berhubungan dengan paham atau aliran. Dalam bahasa Inggris
disebut pluralism yang berasal dari kata “plural” yang berarti
lebih dari satu atau banyak.
Sedangkan kata “agama” dalam agama Islam diistilahkan
dengan “din” secara bahasa berarti tunduk, patuh, taat, jalan.
Pluralisme agama dipahami sebagai suatu sikap mengakui dan menerima
kenyataan kemajemukan sebagai yang bernilai positif dan merupakan ketentuan dan
rahmat Tuhan kepada manusia.
÷
Pandangan Islam Terhadap Pluralisme Agama
Agama Islam adalah agama damai yang sangat
mengahargai, toleran dan membuka diri terhadap pluralisme agama.
Isyarat-isyarat tentang pluralisme agama sangat banyak
ditemukan di dalam al-qur’an antara lain: Firman
Allah “Untukmu agamamu dan untukku agamaku”. (QS. Al-Kafirun: 109/6).
Pluralisme agama
adalah merupakan perwujudan dari kehenddak Allah swt. Allah tidak menginginkan
hanya ada satu agama walaupun sebenarnya Allah punya kemampuan untuk hal itu
bila Ia kehendaki. “Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu dia menjadikan
manusia umat yang satu.” (QS. Hud: 11/118). Sebagaimana
Firmannya “Tidak ada paksaan dalam agama”. (QS. Al Baqarah: 2/256).
Manusia adalah makhluk yang punya kebebasan untuk
memilih dan inilah salah satu keistimewaan manusia dari makhluk lainnya, namun
tentunya kebebasa itu adalah kebabasan yang harus
dipertanggungjawabkan kelak di hadapan Allah
÷
Al-qur’an dan Pluralitas
Keagamaan
Kitab suci al-qur’an diturunkan dalam situasi keagamaan yang pluralistik (plural-religius). Kedatangan al-qur’an
ditengah-tengah pluralitas agama tidak serta-merta mendeskriminasi agama-agama yang berkembang pada saat itu, tapi al-quran mengakui dan
membenarkan agama-agama yang datang sebelum al-qur’an diturunkan. Al-qur’an merupakan kunci untuk menemukan dan memahami konsep pluralisme
agama dalam Islam.
÷
Pengakuan Al-Qur’an Terhadap
Pluralisme Agama
Al-qur’an disamping membenarkan, mengakui keberadaan,
eksistensi agama-agama lain, juga memberikan kebebasan untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing. Ini adalah sebuah
konsep untuk
menghargai keragaman, tetapi sekaligus secara teologis
mempersatukan keragaman tersebut dalam satu umat yang memiliki kitab suci Ilahi.Karena
memang pada dasarnya tiga agama samawi yaitu Yahudi, Kristen dan Islam
adalah bersudara, kakak adek, masih terikat hubungan kekeluargaan yaitu
sama-sama berasal dari nabi Ibrahim as.
Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi,
orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin[56], siapa saja diantara mereka
yang benar-benar beriman kepada Allah[57], hari Kemudian dan beramal saleh[58],
mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran kepada
mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.(Al-Baqarah: 2/62).
Sayyid Husseyn Fadhlullah
dalam tafsirnya menjelaskan: Makna ayat ini sangat jelas. Ayat ini menegaskan
bahwa keselamatan pada hari akhir akan dicapai oleh semua kelompok agama ini
yang berbeda-beda dalam pemikiran dan pandangan agamanya berkenaan dengan
akidah dan kehidupan dengan satu syarat: memenuhi kaidah iman kepada Allah, hari akhir, dan amal shaleh. Ayat-ayat
itu memang sangat jelas itu mendukung pluralisme. Ayat-ayat itu tidak
menjelaskan semua kelompok agama benar, atau semua kelompok agama sama. Tidak!
Ayat-ayat ini menegaskan semua golongan agama akan selamat selama mereka
beriman kepada Allah, hari akhir dan beramal shaleh.
÷ Upaya Memelihara Pluralisme
Agama
1.
Adanya
kesadaran Islam yang sehat
2.
Amar
ma’ruf nahi mungkar
3.
Dialog
antar umat beragama
Pluralisme agama dapat terjaga dan terpelihara dengan
baik, apabila pemahaman agama yang cerdas dimiliki oleh setiap pemeluk agama.
Isu HAM dan Gender
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang melekat
pada diri setiap orang sejak ia dilahirkan. Ia berlaku universal (berlaku
bagi semua orang di mana saja dan kapan saja). Hak ini merupakan anugerah Tuhan
Yang Maha Esa.Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuatan apapun
yang bisa mengurangi atau mencabut hak tersebut.
Hak persamaan dan kebebasan
dari diskriminasi jenis apapun
Hak untuk kehidupan
kemerdekaan dan keamanan pribadi
Hak atas kebebasan dari
penganiayaan dan perlakuaan merendahkan
Hak persamaan di depan hukum
dan hak untuk mendapatkan keadilan
Hak atas kebebasan keyakinan
dan agama
Hak ikut dalam pemerintahan
Hak untuk bekerja
Hak untuk memiliki standar
kehidupan yang cukup untuk kesehatan dan kesejahteraan
Hak untuk memperoleh
pendidikan
÷ Islam dan HAM
Islam dan Ham oleh Nabi saw dideklarasikan dikenal
dengan “Shahifah Madinah”, “Mitsaq al Madinah” atau Piagam Madinah, pada tahun
622 M. Isinya meliputi kesepakatan-kesepakatan tentang aturan-aturan yang
berlaku dalam masyarakat Madinah. Para ahli sejarah menyatakan bahwa Piagam
Madinah ini adalah naskah otentik yang tidak diragukan keasliannya.Sebagian
menyatakannya sebagai deklarasi HAM pertama di dunia.
÷
Gender
Gender adalah perbedaan dan fungsi peran sosial yang
dikonstruksikan oleh masyarakat, serta tanggung jawab laki-laki dan perempuan
Sehingga gender belum tentu sama di tempat yang berbeda, dan dapat berubah dari
waktu ke waktu.Seks/kodrat adalah jenis kelamin yang terdiri dari perempuan dan
laki-laki yang telah ditentukan oleh Tuhan.Oleh karena itu tidak dapat ditukar
atau diubah.Ketentuan ini berlaku sejak dahulu kala, sekarang dan berlaku
selamanya.
÷
HAM dan Gender dalam Studi
Islam
Berkaitan dengan HAM dan Gender,setidaknya ada lima
hal fundamental yang diperjuangkan oleh banyak kalangan gerakan pembebasan :
1. Hak hidup dan perlindungannya,Al-Quran dalam surat al-Isra’ ayat 33.
2. Hak kebebasan beragama,Al-quran surat al-baqarah ayat 256
3. Hak kekayaan dan penghidupan layak.Al-Quran surat at-taubah ayat 105
4. Hak kehormatan.Al-Quran surat Az-zukruf ayat 11 dan 12
5. Hak politik.Al-Quran surat at-taubah ayat 71
No comments:
Post a Comment